- Mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
- Mengisi dan menandatangani formulir yang telah disiapkan di Disdukcapil kabupaten/ kota setempat.
- Setelah formulir permohonan Akta Kematian diisi dan ditandatangani, petugas pelayanan pun akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
- Selanjutnya, jika data sudah dinyatakan valid, petugas akan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
- Kemudian, pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil akan mencatat data orang yang meninggal dalam register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian.
- Kutipan Akta Kematian pun sudah dapat disampaikan kepada pemohon.
Nah, itulah ulasan mengenai cara membuat Akta Kematian yang sudah lama meninggal dan dokumen persyaratannya yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.