sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama Meninggal, Siapkan Dokumen Ini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
30/12/2023 14:21 WIB
Cara membuat akta kematian yang sudah lama meninggal bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. 
Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama Meninggal, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)
Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama Meninggal, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara membuat akta kematian yang sudah lama meninggal bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. 

Akta kematian adalah sebuah dokumen pencatatan mengenai kematian seseorang. Setiap warga negara Indonesia yang meninggal dunia harus dilaporkan dan dicatatkan pada negara melalui dokumen tersebut. 

Meski demikian, seringkali keluarga yang ditinggalkan tidak langsung membuat akta kematian anggota keluarganya yang sudah meninggal karena sejumlah alasan. Lantas, bagaimana cara membuat akta kematian yang sudah lama meninggal? Apa saja syaratnya? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama Meninggal

Permohonan pembuatan Akta Kematian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ada sejumlah persyaratan dan langkah yang perlu dilakukan ketika seseorang hendak mengurus akta kematian bagi orang yang sudah lama meninggal. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan. 

  • Surat kematian dari dokter atau rumah sakit bagi orang yang meninggal di rumah sakit. Surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi orang yang meninggal di rumah. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal. 
  • Akta Kelahiran orang yang meninggal (jika ada). 
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi KTP pemohon Surat Kematian. 
  • Fotokopi Akta Nikah orang yang meninggal (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Akta Kematian suami/istri jika orang yang meninggal berstatus janda atau duda. 
  • Surat pernyataan kematian meliputi keterangan waktu dan tempat kematian yang diberi meterai. 
  • Apabila orang yang meninggal tersebut tidak terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus melalui proses penetapan pengadilan terlebih dulu. 

Selanjutnya, apabila semua dokumen persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan Akta Kematian dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  • Mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat. 
  • Mengisi dan menandatangani formulir yang telah disiapkan di Disdukcapil kabupaten/ kota setempat. 
  • Setelah formulir permohonan Akta Kematian diisi dan ditandatangani, petugas pelayanan pun akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan. 
  • Selanjutnya, jika data sudah dinyatakan valid, petugas akan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan. 
  • Kemudian, pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil akan mencatat data orang yang meninggal dalam register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian. 
  • Kutipan Akta Kematian pun sudah dapat disampaikan kepada pemohon.

Nah, itulah ulasan mengenai cara membuat Akta Kematian yang sudah lama meninggal dan dokumen persyaratannya yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement