sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Mudah Mengurus Akta Kematian Lebih dari 10 Tahun

Milenomic editor Iqbal Widiarko
29/12/2023 14:19 WIB
Cara mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun penting diketahui.
Inilah Cara Mudah Mengurus Akta Kematian Lebih dari 10 Tahun. (Foto: MNC Media)
Inilah Cara Mudah Mengurus Akta Kematian Lebih dari 10 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun penting diketahui. Akta kematian adalah berkas berisi bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Sebelum mengurusnya, Anda perlu mengisi formulir F-2.29, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, KTP-el dan fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan. Anda juga perlu membawa fotocopy akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki).

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (29/12/2023), IDX Channel telah merangkum mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun, sebagai berikut.

Mengurus Akta Kematian Lebih dari 10 Tahun

  • Langkah pertama adalah dengan meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat dan pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani ketua RW.
  • Setelah itu, Anda bisa membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian.
  • Jika berkas sudah sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk diteken pihak kecamatan, bawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil.
  • Anda bisa mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah tersedia.
  • Isi formulir permohonan.
  • Tunggu panggilan sesuai dengan urutan pada kursi tunggu yang telah disediakan.
  • Nantinya, Anda akan menerima pelayanan sesuai dengan nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan yang sudah dilengkapi sebelumnya kepada petugas operator pada counter pelayanan.
  • Petugas operator memeriksa kelengkapan berkas data pemohon.
  • Jika berkas lengkap akan diberikan bukti pengambilan dan dilakukan entry data ke dalam aplikasi dan mengajukan penerbitan akta kematian.
  • Pejabat pengawas dan pejabat administrator melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik penerbitan akta kematian secara berjenjang dan membubuhkan paraf Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota setempat menandatangani sertifikasi akta kematian.
  • Operator kemudian mencetak akta kematian yang sudah disertifikasi oleh kepala dinas.
    Akta kematian diserahkan kepada petugas pengambilan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat.

Itulah informasi terkait mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement