- Urus rumus sidik jari di Polres terdekat dari tempat tinggal Anda saat ini.
- Sampaikan maksud Anda kepada petugas perekam sidik jari di Polres tersebut.
- Isi formulir rekam sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto ukuran 2x3.
- Rekam sidik jari dibantu oleh petugas.
- Setelah menerima hasil rekam sidik jari, Anda bisa menyimpannya sebagai persyaratan pembuatan SKCK.
- Siapkan dokumen lain seperti fotokopi KTP, KK, Ijazah, akte kelahiran, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar, dan fotokopi rumus sidik jari yang telah Anda dapatkan sebelumnya.
- Siapkan dokumen tersebut dan kirimkan kepada saudara atau teman yang akan membantu Anda mengurus
- SKCK di kantor polisi domisili KTP Anda.
- Setelah itu, tunggu hingga saudara atau teman Anda selesai mengurusnya.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 bisa secara cash dengan menitipkan uang ke saudara atau teman Anda tersebut atau bisa juga via transfer rekening bank.
- Jika pembuatan SKCK telah selesai, mintalah kepada saudara atau teman Anda untuk mengirimkan dokumen fisik SKCK tersebut ke alamat tempat tinggal Anda saat ini.
Itulah cara membuat SKCK luar domisili yang bisa Anda lakukan ketika Anda tengah merantau dan berada di luar wilayah domisili KTP Anda. Semoga bermanfaat!