sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Apakah Bisa Online? 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
19/09/2022 15:20 WIB
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana cara membuat SKCK luar domisili? Apakah bisa membuat SKCK di luar domisili?
Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Apakah Bisa Online? (Foto: MNC Media)
Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Apakah Bisa Online? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang bertanya-tanya bagaimana cara membuat SKCK luar domisili? Apakah bisa membuat SKCK di luar domisili? SKCK atau Surat Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan ketika melamar pekerjaan

Dokumen ini merupakan surat keterangan yang berisi catatan dari kepolisian apakah seseorang pernah melakukan tindak kriminal atau tidak. Beberapa instansi baik swasta maupun pemerintah kerap memasukan dokumen ini sebagai dokumen persyaratan ketika melakukan rekrutmen pekerjaan.

Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen ini sebelum melamar pekerjaan. Lalu, bagaimana jika Anda berada di luar domisili? Bagaimana cara membuat SKCK luar domisili? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Cara Membuat SKCK Luar Domisili

Cara membuat SKCK di luar domisili KTP memang belum bisa dilakukan secara langsung di kantor kepolisian untuk satuan wilayah tempat Anda tinggal. Anda tetap harus membuat SKCK tersebut di kantor polisi satuan wilayah sesuai domisili KTP Anda. Meski demikian, Anda bisa melakukan beberapa tips mudah agar Anda tidak perlu datang langsung ke kantor polisi satuan wilayah domisili Anda yang tentunya memakan waktu dan biaya. 

Sebab, Anda bisa meminta bantuan kepada keluarga, saudara, atau teman yang berada di kota domisili KTP Anda. Adapun hal yang perlu Anda persiapkan sebelum meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya adalah sebagai berikut. 

  • Urus rumus sidik jari di Polres terdekat dari tempat tinggal Anda saat ini.
  • Sampaikan maksud Anda kepada petugas perekam sidik jari di Polres tersebut.
  • Isi formulir rekam sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto ukuran 2x3.
  • Rekam sidik jari dibantu oleh petugas.
  • Setelah menerima hasil rekam sidik jari, Anda bisa menyimpannya sebagai persyaratan pembuatan SKCK.
  • Siapkan dokumen lain seperti fotokopi KTP, KK, Ijazah, akte kelahiran, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar, dan fotokopi rumus sidik jari yang telah Anda dapatkan sebelumnya.
  • Siapkan dokumen tersebut dan kirimkan kepada saudara atau teman yang akan membantu Anda mengurus
  • SKCK di kantor polisi domisili KTP Anda.
  • Setelah itu, tunggu hingga saudara atau teman Anda selesai mengurusnya.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 bisa secara cash dengan menitipkan uang ke saudara atau teman Anda tersebut atau bisa juga via transfer rekening bank.
  • Jika pembuatan SKCK telah selesai, mintalah kepada saudara atau teman Anda untuk mengirimkan dokumen fisik SKCK tersebut ke alamat tempat tinggal Anda saat ini. 

Itulah cara membuat SKCK luar domisili yang bisa Anda lakukan ketika Anda tengah merantau dan berada di luar wilayah domisili KTP Anda. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement