sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
16/09/2022 16:29 WIB
Sudahkah Anda mengetahui persyaratan membuat SKCK terbaru 2022? Apakah masih membutuhkan surat pengantar?
Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)
Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sudahkah Anda mengetahui persyaratan membuat SKCK terbaru 2022? Apakah masih membutuhkan surat pengantar?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang berisi tentang catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Biasanya, surat tersebut dibutuhkan untuk persyaratan melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan. 

Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022

Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SKCK, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan yang ada di skck.polri.go.id. Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah.
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement