sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
16/09/2022 16:29 WIB
Sudahkah Anda mengetahui persyaratan membuat SKCK terbaru 2022? Apakah masih membutuhkan surat pengantar?
Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)
Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui persyaratannya, lalu bagaimana cara untuk mendaftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK? Anda bisa mengajukan permohonan tersebut baik melalui Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

  • Datang ke kantor Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri terdekat.
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia.
  • Memberikan formulir yang telah diisi beserta syarat yang sudah dibawa ke petugas SKCK.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas SKCK.
  • Menyerahkan foto 4x6 kepada petugas.
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.

Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tersebut adalah enam bulan setelah diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK kembali setelah lewat masa berlakunya, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan membuat SKCK terbaru 2022 yang perlu Anda perhatikan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement