Jika materai tempel digunakan dengan membubuhkan tanda tangan basah pada bagian meterai, maka pada penggunaan e-meterai tidak disarankan untuk membubuhkan tanda tangan tumpang tindih dengan gambar e-meterai.
Mengapa tanda tangan tidak boleh menyentuh e-meterai? Sebab e-materai memiliki QR Code yang berfungsi sebagai media validasi. Sehingga, jika Anda membubuhkan tanda tangan di atasnya, akan berisiko pada pembacaan QR code.
Tanda tangan digital pada e-materai mesti diposisikan di sebelah posisi e-meterai. Selain itu, e-meterai juga bisa digunakan untuk dokumen yang membutuhkan stempel digital. Jika perlu menggunakan stempel, maka prosesnya harus dilakukan paling akhir.
Sebagai tambahan informasi, e-meterai telah diluncurkan dan telah berlaku sejak Oktober 2021. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021. E-meterai dapat dibeli di bank Himbara, bank swasta, dan Telkom.
Masyarakat juga bisa membeli e-meterai lewat website resminya, yakni pos.e-meterai.co.id, tata caranya: