Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Selanjutnya, jika syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda secara online dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri Anda, mulai dari nama lengkap, NIK, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. Format file yang diunggah adalah JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, lanjutkan dengan klik Simpan.
- Nantinya, Anda akan menerima jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan lewat alamat email yang Anda lampirkan.
- Tunggu Petugas BPJS Ketenagakerjaan menghubungi Anda melalui video call untuk melakukan verifikasi data.
- Setelah proses verifikasi selesai dan klaim Anda disetujui, maka saldo tabungan JHT Anda akan dikirimkan ke nomor rekening yang sudah Anda lampirkan dalam formulir.
Itulah ulasan mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online dan syaratnya yang bisa Anda jadikan referensi. Perlu diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian akan berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.