sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2022, Bisa Diklaim Sebagian

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
14/09/2022 16:43 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu topik yang sering dipertanyakan masyarakat
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2022, Bisa Diklaim Sebagian (Foto: MNC Media)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2022, Bisa Diklaim Sebagian (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu topik yang sering dipertanyakan masyarakat. 

BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan pemberi kerja. BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki beberapa manfaat yang nantinya akan dirasakan oleh karyawan jika sudah tidak bekerja, salah satunya JHT atau Jaminan Hari Tua. 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2022

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika seorang karyawan mencapai usia pensiun. Kebijakan tersebut akhirnya diubah atau direvisi dan digantikan dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan bisa dicairkan sebagian sebelum umur pensiun.

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Anda bisa mencairkan dana JHT yang Anda miliki dengan ketentuan:

  • Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.

Anda bisa melakukan pencairan saldo JHT tersebut dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online melalui aplikasi JMO.

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO.
  2. Masuk menggunakan akun yang sudah Anda buat sebelumnya. 
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua atau JHT.
  4. Klik menu Klaim JHT.
  5. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan pencairan, lalu klik Selanjutnya.
  6. Pilih sebab/alasan klaim.
  7. Lakukan konfirmasi dan pengecekan data kepesertaan.
  8. Anda diharuskan melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
  9. Selanjutnya, lengkapi data lainnya seperti NPWP dan rekening aktif untuk keperluan pencairan.
  10. Di halaman Rincian Saldo JHT, Anda bisa melihat saldo JHT Anda yang selama ini sudah terkumpul dan akan dicairkan.
  11. Periksa kembali data yang telah Anda masukkan, jika sudah, klik Konfirmasi.
  12. Pengajuan klaim berhasil dilakukan. Anda bisa melakukan pengecekan status klaim melalui aplikasi JMO maupun situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Itulah beberapa informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online 2022 yang bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement