- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Masuk menggunakan akun yang sudah Anda buat sebelumnya.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua atau JHT.
- Klik menu Klaim JHT.
- Pastikan Anda sudah memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan pencairan, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih sebab/alasan klaim.
- Lakukan konfirmasi dan pengecekan data kepesertaan.
- Anda diharuskan melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
- Selanjutnya, lengkapi data lainnya seperti NPWP dan rekening aktif untuk keperluan pencairan.
- Di halaman Rincian Saldo JHT, Anda bisa melihat saldo JHT Anda yang selama ini sudah terkumpul dan akan dicairkan.
- Periksa kembali data yang telah Anda masukkan, jika sudah, klik Konfirmasi.
- Pengajuan klaim berhasil dilakukan. Anda bisa melakukan pengecekan status klaim melalui aplikasi JMO maupun situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Itulah beberapa informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online 2022 yang bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.