sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline, Cuma 5 Menit

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
30/10/2024 18:07 WIB
Cara mendapatkan nomor NPWP pusat online dan offline bisa dilakukan dengan mudah dan hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit. 
Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline, Cuma 5 Menit. (Foto: MNC Media)
Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline, Cuma 5 Menit. (Foto: MNC Media)

Untuk mendapatkan nomor NPWP pusat, Anda bisa melakukannya dengan mudah baik secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya. 

1. Cara Mendapatkan NPWP Pusat secara Online

Dikutip dari laman resmi Pajak, cara mendapatkan NPWP pusat melalui online bisa dilakukan lewat website  ereg.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Kunjungi laman resmi ereg.pajak.go.id.
  • Pilih opsi ‘Daftar’ di halaman utama. 
  • Masukkan alamat email Anda yang aktif.
  • Kemudian, buat password baru.
  • Setelah itu, cek pesan masuk email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirim lewat email Anda. 
  • Jika aktivasi akun sudah berhasil, silakan lakukan login ke sistem e-registration.
  • Masukkan email dan password yang Anda buat sebelumnya. 
  • Lalu,, isi data diri dengan benar dan lengkap.
  • Setelah semua data sudah diisi dengan lengkap, klik tombol ‘Daftar’ form pendaftaran terkirim ke kantor pajak terdaftar.
  • Selanjutnya, kantor pajak setempat akan memproses pengajuan NPWP Anda.
  • Silakan tekan tombol kirim token dan isi kode captcha untuk melanjutkan prosesnya.
  • Lalu, klik ‘Submit’. 
  • Tunggu proses verifikasi yang akan dikirim melalui email terdaftar.
  • Salin token yang dikirim ke email Anda. 
  • Kemudian, klik menu ‘Token’ agar menerima kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Setelah permohonan pendaftaran NPWP Anda disetujui, NPWP Anda akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui POS.

2. Cara Mendapatkan NPWP Pusat Offline secara offline

Selain melalui online, Anda juga bisa mendapatkan NPWP pusat secara offline dengan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Ajukan permohonan NPWP secara tertulis dan isi formulir pendaftaran yang tersedia. Bawa dokumen identifikasi diri yang sah, seperti KTP atau paspor serta dokumen pendukung, seperti KK atau surat keterangan domisili jika diperlukan. 

Setelah permohonan diterima, petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.  Selanjutnya, KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat terbit. Setelah itu, NPWP dan SKT tersebut akan dikirim melalui POS ke alamat Anda.

Itulah penjelasan mengenai cara mendapatkan nomor NPWP pusat online dan offline yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement