Siapa saja yang wajib memiliki NPWP di Indonesia? Mengutip Portal Informasi Indonesia (29/2), ada lima pihak yang dapat memiliki NPWP, yakni:
- Orang pribadi
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, memotong dan memungut pajak sesuai UU Perpajakan
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan dalam memotong atau memungut pajak sesuai UU Perpajakan
- Bendahara yang ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak sesuai UU Perpajakan
- Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebut di atas dan dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Cara Mendapatkan Tax Identification Number
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Tax Identification Number atau NPWP? Memperoleh NPWP dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut caranya:
Offline
- Datangi KPP terdekat dengan membawa berkas persyaratan (KTP, surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan hika domisili berbeda dengan alamat KTP)
- Ikuti antrian
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran
- Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak
- NPWP akan diproses, pembuatan kartu tidak dipungut biaya, hanya satu hari kerja
- Kartu NPWP akan dikirimkan lewat pos
Online
- Siapkan email aktif, KTP, dan Kartu Keluarga
- Buka link https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Klik ‘Daftar’
- Masukkan email dan kode captcha
- Anda akan menerima email berisi link registrasi akun, klik link tersebut
- Isi formulir yang tersedia dari link
- Lanjutkan proses pembuatan akun hingga selesai
- Cek email, klik link aktivasi yang dikirimkan
- Masukkan email dan kode captcha, Anda akan dibawa ke halaman registrasi data WP
- Isi semua data pada formulir, jika data benar akan muncul surat keterangan terdaftar sementara
- Kirim formulir pendaftaran setelah semua data terisi lengkap, klik ‘daftar’ untuk mengirim formulir registrasi WP ke KPP
- Cetak dokumen Formulir Registrasi WP dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Tandatangani formulir dan lengkapi dokumen, satukan dengan berkas kelengkapan lain
- Kirimkan formulir dan surat keterangan yang sudah ditandatangani ke KPP tempat mendaftar
- Pengiriman dapat dilakukan secara online dan offline, pengiriman secara online dapat dilakukan langsung di situs ereg pajak dengan mengunggah dokumen berupa soft file
- Anda dapat mengecek status pendaftaran, jika statusnya diterima NPWP akan dikirimkan melalui pos
Perlu diingat, pengiriman berkas pendaftaran harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah Anda menerima formulir pendaftaran tersebut.
Itulah tata cara mendapatkan Tax Identification Number atau NPWP bagi WP orang pribadi. (NKK)