IDXChannel – Cara mengajukan subsidi listrik online bisa dilakukan dengan cukup mudah jika Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima keringanan pembayaran ini.
Demi meringankan beban keuangan masyarakat, Pemerintah menyediakan program subsidi listrik yang diberikan kepada golongan masyarakat kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pelanggan yang memenuhi syarat akan masuk dalam kelompok pelanggan subsidi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi bantuan biaya listrik untuk rumah tangga akan disalurkan oleh PLN kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang telah tercatat dalam DTKS.
Lantas, bagaimana cara mengajukan subsidi listrik online? Agar tidak bingung simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Mengajukan Subsidi Listrik Online
Sebelum mengajukan subsidi listrik, pastikan bahwa rumah tangga Anda memenuhi kriteria berikut.