sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu? Begini Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
07/09/2024 21:01 WIB
Tagihan listrik 2 bulan bisakah bayar 1 bulan dulu? Pelanggan yang terlambat membayar tagihan ini kerap bingung apakah pembayaran tagihannya bisa dicicil. 
Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelTagihan listrik 2 bulan bisakah bayar 1 bulan dulu? Pelanggan yang terlambat membayar tagihan ini kerap bingung apakah pembayaran tagihannya bisa dicicil. 

Seperti diketahui, bagi pelanggan listrik pascabayar PLN, mereka harus melakukan pembayaran tagihan listrik yang dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. PLN menetapkan tanggal 20 sebagai batas akhir pembayaran untuk memberikan waktu bagi pelanggan untuk memeriksa dan melunasi tagihan mereka.

Oleh karena itu, jika Anda terlambat membayar tagihan listrik sampai lewat dari tanggal 20, maka Anda akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan PLN. Lantas, tagihan listrik 2 bulan bisakah bayar 1 bulan dulu? Agar tidak keliru, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu?

Secara umum tagihan listrik tidak bisa dibayar sebagian. Pasalnya, PLN biasanya menetapkan batas waktu pembayaran untuk setiap bulan pemakaian. Jika Anda telat membayar, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan

Hal ini lantaran sistem pencatatan tagihan listrik PLN dirancang untuk mencatat pemakaian listrik per bulan. Membayar sebagian akan menyulitkan dalam pencatatan dan perhitungan tagihan selanjutnya. Dalam perjanjian dengan PLN, biasanya tercantum bahwa pembayaran tagihan harus dilakukan secara penuh pada batas waktu yang ditentukan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement