sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu? Begini Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
07/09/2024 21:01 WIB
Tagihan listrik 2 bulan bisakah bayar 1 bulan dulu? Pelanggan yang terlambat membayar tagihan ini kerap bingung apakah pembayaran tagihannya bisa dicicil. 
Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Adapun ketentuan denda keterlambatan besaran biayanya berbeda-beda tergantung daya listrik yang digunakan. Dilansir dari laman PLN, berikut daftar Biaya Keterlambatan (BK) pembayaran listrik kurang dari satu bulan. 

  • Daya 450 VA dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulan.
  • Daya 900 VA dikenakan denda sebesar  Rp3.000 per bulan.
  • Daya 1.300 VA dikenakan denda sebesar  Rp5.000 per bulan.
  • Daya 2.200 VA dikenakan denda sebesar  Rp10.000 per bulan.
  • Daya 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda sebesar  Rp50.000 per bulan.
  • Daya 6.600 sampai 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp75.000 per bulan. 
  • Daya di atas 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp100.000 per bulan.

Untuk sanksi yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran tagihan selama 1 bulan adalah pembayaran denda dan pemutusan sementara. Pemutusan sementara ini dilakukan sampai pelanggan melunasi tagihannya. Adapun pemutusan listrik sementara ini dilakukan dengan menyegel perangkat elektromekanis MBC (Miniature Circuit Breaker).

Sementara itu, untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 60 hari atau 2 bulan akan dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan listrik sementara. Jika terlambat dua bulan, maka APP atau Alat Pengukur dan Pembatas yang terdiri dari MBC dan kWH meter akan dibongkar dan aliran listrik dari tiang migrasi akan diputus sementara sampai pelanggan melunasi tagihannya.

Untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 90 hari atau 3 bulan, sanksi yang diberikan lebih tegas. Pelanggan akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda dan pemutusan listrik permanen. Tak hanya itu saja, PLN juga akan mencoret nama Anda dari daftar pelanggan.

Berbeda dari pemutusan listrik sementara, pada pemutusan listrik permanen Anda harus melakukan penyambungan listrik baru dengan memasang kWH meter prabayar kembali yang tentunya memerlukan biaya lebih besar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement