Adapun ketentuan denda keterlambatan besaran biayanya berbeda-beda tergantung daya listrik yang digunakan. Dilansir dari laman PLN, berikut daftar Biaya Keterlambatan (BK) pembayaran listrik kurang dari satu bulan.
- Daya 450 VA dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulan.
- Daya 900 VA dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulan.
- Daya 1.300 VA dikenakan denda sebesar Rp5.000 per bulan.
- Daya 2.200 VA dikenakan denda sebesar Rp10.000 per bulan.
- Daya 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda sebesar Rp50.000 per bulan.
- Daya 6.600 sampai 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp75.000 per bulan.
- Daya di atas 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp100.000 per bulan.
Untuk sanksi yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran tagihan selama 1 bulan adalah pembayaran denda dan pemutusan sementara. Pemutusan sementara ini dilakukan sampai pelanggan melunasi tagihannya. Adapun pemutusan listrik sementara ini dilakukan dengan menyegel perangkat elektromekanis MBC (Miniature Circuit Breaker).
Sementara itu, untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 60 hari atau 2 bulan akan dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan listrik sementara. Jika terlambat dua bulan, maka APP atau Alat Pengukur dan Pembatas yang terdiri dari MBC dan kWH meter akan dibongkar dan aliran listrik dari tiang migrasi akan diputus sementara sampai pelanggan melunasi tagihannya.
Untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 90 hari atau 3 bulan, sanksi yang diberikan lebih tegas. Pelanggan akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda dan pemutusan listrik permanen. Tak hanya itu saja, PLN juga akan mencoret nama Anda dari daftar pelanggan.
Berbeda dari pemutusan listrik sementara, pada pemutusan listrik permanen Anda harus melakukan penyambungan listrik baru dengan memasang kWH meter prabayar kembali yang tentunya memerlukan biaya lebih besar.