1. Golongan Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah (RTS)
Biasanya, pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik adalah yang tergolong dalam golongan daya listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Subsidi listrik hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial. Jika Anda belum terdaftar di DTKS, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu ke kantor kelurahan setempat.
Selanjutnya, jika Anda sudah memenuhi kriteria tersebut, maka Anda berhak mengajukan subsidi listrik ke PLN dengan cara sebagai berikut.
1. Menggunakan Aplikasi PLN Mobile
Salah satu cara paling mudah untuk mengajukan subsidi listrik adalah melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya.
- Download Aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store.
- Setelah menginstal aplikasi, buka PLN Mobile dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor HP dan alamat email yang aktif.
- Jika sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login.
- Setelah itu, pilih menu “Pasang Baru” dan isi detail layanan serta data SLO (Sambungan Listrik Objek).
- Lakukan pembayaran setelah mengirimkan permohonan Pasang Baru untuk Subsidi Listrik.
- Nantinya, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
2. Melalui Website Resmi PLN
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengajukan subsidi listrik melalui situs web resmi PLN. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.