Keterangan:
- Luas: Luas bangunan yang didirikan.
- TJB: Tarif jenis bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (tabel tarif retribusi IMB).
- TPJ: Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien yang meliputi kelas jalan, status bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, serta kelas bangunan.
Misalnya, Anda ingin mendirikan rumah tinggal dengan luas 90 m² di daerah dengan tarif retribusi Rp15.000/m² dan indeks lokasi 80 persen. Maka cara menghitung biaya IMB rumah tersebut adalah sebagai berikut.
- Biaya IMB = Luas Bangunan (m²) x Tarif Retribusi (Rp/m²) x Indeks Lokasi (%)
- Biaya IMB = 90 m² x Rp15.000 x 80%
- Biaya IMB = Rp1.080.000
Syarat Membuat IMB Rumah
Untuk membuat IMB rumah tinggal non estate, beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama.
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa.
- Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP.
- Fotokopi atas hak berupa girik letter C (untuk tanah bekas milik adat) dan surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kavling (untuk tanah negara).
- Proses pengurusan IMB untuk rumah tinggal non real estate biasanya membutuhkan waktu 25 hari dengan rincian sebagai berikut.
- PST atau Surat pengukuran situasi tanah 10 hari.
- KRK atau Surat keterangan rencana kota 5 hari.
- RTLB Surat keterangan rencana tata letak bangunan 10 hari.
Itulah penjelasan mengenai cara menghitung biaya IMB dan syarat pengajuannya yang bisa Anda jadikan referensi.