Perubahan Tarif PPN Tahun 2022
Pada 1 April 2022, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11%, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Pentingnya memahami perhitungan DPP dan pengelolaan faktur ini menegaskan bahwa pajak dalam transaksi bisnis tidak hanya tentang kewajiban tetapi juga strategi efisiensi keuangan yang penting bagi keberlanjutan bisnis.
Itulah penjelasan cara menghitung DPP PPN 11 persen. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)