IDXChannel—Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia? Kepesertaan harus segera dinonaktifkan ketika peserta meninggal dunia agar tagihan iuran tidak terus menerus berjalan.
Untuk mengurus penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan, anggota keluarga peserta yang bersangkutan dapat mengurusnya secara langsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat, atau mengurusnya secara online lewat WhatsApp Pandawa.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk menonaktifkan kepesertaan adalah Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan yang bersangkutan atau Akta Kematian dari kelurahan atau desa setempat.
Anggota keluarga juga harus menyiapkan kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia dan bukti pembayaran iuran terakhir khusus untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU).
Jangan lupa untuk membawa KTP peserta yang meninggal dunia sebagai bukti identifikasi. Setelahnya, barulah Anda dapat mendatangi kantor cabang terdekat, atau mengurusnya lewat WhatsApp Pandawa dan aplikasi e-dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
Caranya sebagai berikut ini:
Pandawa WhatsApp
- Hubungi lewat nomor 0812-1294-5526
- Gunakan format ‘nama pelapor (spasi) nama peserta (spasi) nomor kartu peserta/KTP peserta (spasi) nomor HP peserta (spasi) kode layanan D (untuk nonaktif peserta meninggal)
- BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi
- Kirim dokumen (foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, foto suket kematian)
- BPJS Kesehatan akan mengirim link konfirmasi
- Klik link, sesuaikan data
- Selesai
E-Dabu
- Unduh aplikasi e-Dabu
- Daftarkan diri
- Login dengan username dan password
- Pilih ‘Mutasi Peserta’
- Pilih ‘Data Peserta’
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan
- Pilih ‘Nonaktifkan Peserta’
- Selesai
Proses penonaktifkan kepesertaan dapat diselesaikan dengan cepat jika Anda mengurusnya secara online.
Itulah tata cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Segera urus penonaktifkan agar iuran tidak terus berjalan. (NKK)