Caranya sebagai berikut ini:
Pandawa WhatsApp
- Hubungi lewat nomor 0812-1294-5526
- Gunakan format ‘nama pelapor (spasi) nama peserta (spasi) nomor kartu peserta/KTP peserta (spasi) nomor HP peserta (spasi) kode layanan D (untuk nonaktif peserta meninggal)
- BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi
- Kirim dokumen (foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, foto suket kematian)
- BPJS Kesehatan akan mengirim link konfirmasi
- Klik link, sesuaikan data
- Selesai
E-Dabu
- Unduh aplikasi e-Dabu
- Daftarkan diri
- Login dengan username dan password
- Pilih ‘Mutasi Peserta’
- Pilih ‘Data Peserta’
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan
- Pilih ‘Nonaktifkan Peserta’
- Selesai
Proses penonaktifkan kepesertaan dapat diselesaikan dengan cepat jika Anda mengurusnya secara online.
Itulah tata cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Segera urus penonaktifkan agar iuran tidak terus berjalan. (NKK)