sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal: via WhatsApp dan E-Dabu

Milenomic editor Kurnia Nadya
03/01/2024 15:32 WIB
Kepesertaan BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia harus segera diurus penonaktifkannya agar tagihan iuran tidak terus berjalan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal: via WhatsApp dan E-Dabu. (Foto: MNC Media)
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal: via WhatsApp dan E-Dabu. (Foto: MNC Media)

Caranya sebagai berikut ini: 

Pandawa WhatsApp 

  • Hubungi lewat nomor 0812-1294-5526
  • Gunakan format ‘nama pelapor (spasi) nama peserta (spasi) nomor kartu peserta/KTP peserta (spasi) nomor HP peserta (spasi) kode layanan D (untuk nonaktif peserta meninggal)
  • BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi
  • Kirim dokumen (foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, foto suket kematian)
  • BPJS Kesehatan akan mengirim link konfirmasi
  • Klik link, sesuaikan data
  • Selesai 

E-Dabu 

  • Unduh aplikasi e-Dabu
  • Daftarkan diri
  • Login dengan username dan password
  • Pilih ‘Mutasi Peserta’
  • Pilih ‘Data Peserta’
  • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan
  • Pilih ‘Nonaktifkan Peserta’
  • Selesai 

Proses penonaktifkan kepesertaan dapat diselesaikan dengan cepat jika Anda mengurusnya secara online. 

Itulah tata cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Segera urus penonaktifkan agar iuran tidak terus berjalan. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement