sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Minta Subsidi Listrik 900 VA: Lewat Kelurahan dan Aplikasi PEDULI

Milenomic editor Kurnia Nadya
30/05/2024 16:01 WIB
Jika pelanggan belum masuk dalam daftar penerima subsidi, pelanggan dapat membuat aduan kepesertaan subsidi listrik ke kelurahan atau desa.
Cara Minta Subsidi Listrik 900 VA: Lewat Kelurahan dan Aplikasi PEDULI. (Foto: MNC Media)
Cara Minta Subsidi Listrik 900 VA: Lewat Kelurahan dan Aplikasi PEDULI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara minta subsidi listrik 900 VA? Sebagian pelanggan listrik berdaya 900 VA masuk dalam golongan pelanggan PLN yang menerima subsidi dari pemerintah. 

Mengutip laman resmi PLN (30/5), pada 2024 pemerintah menganggarkan Rp75,83 triliun untuk subsidi listrik, terdiri dari subsidi tahun berjalan Rp73,24 triliun dan subsidi kurang bayar listrik tahun anggaran 2022 senilai Rp2,58 triliun. 

Adapun golongan pelanggan listrik yang akan menerima subsidi dari pemerintah adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, sebagian pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, industri kecil dengan daya hingga 5.500 VA, juga pelanggan sosial. 

“Penyaluran subsidi kami lakukan by name dan by address bagi penerima yang betul-betul membutuhkan dari kalangan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil,” tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam siaran pers PLN 14 Maret silam. 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 3/2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) Pasal 12 Ayat (1), disebutkan bahwa rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik namun belum menerima subsidi dapat menyampaikan pengaduan ke: 

  • Kantor desa atau kelurahan
  • Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listrik
  • Kanal pengaduan lain yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat 

Jika pelanggan belum masuk dalam daftar penerima subsidi, pelanggan dapat membuat aduan kepesertaan subsidi listrik ke kelurahan atau desa. Cukup dengan mengisi formulir pengaduan kepesertaan subsidi untuk rumah tangga. 

Pengaduan akan diteruskan melalui kecamatan ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat. Adapun berkas yang perlu dibawa adalah fotokopi KK dan KTP pemohon, fotokopi Jamkesnas/KPS, dan fotokopi rekening listrik. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi PEDULI untuk mengajukan aduan kepesertaan subsidi listrik. Pengguna dapat mengecek apakah dia masuk dalam golongan penerima subsidi, sekaligus mengajukan aduan kepesertaan subsidi. 

Mengutip laman resmi Kominfo, pelanggan hanya perlu mengisi profil pada aplikasi tersebut. Lalu mengisi formulir secara lengkap, berisi identitas pelapor, kepemilikan listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota rumah tangga, dan kepemilikan kartu sosial. 

Itulah informasi singkat tentang cara minta subsidi listrik 900 VA yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement