- Kantor desa atau kelurahan
- Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif tenaga listrik
- Kanal pengaduan lain yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat
Jika pelanggan belum masuk dalam daftar penerima subsidi, pelanggan dapat membuat aduan kepesertaan subsidi listrik ke kelurahan atau desa. Cukup dengan mengisi formulir pengaduan kepesertaan subsidi untuk rumah tangga.
Pengaduan akan diteruskan melalui kecamatan ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat. Adapun berkas yang perlu dibawa adalah fotokopi KK dan KTP pemohon, fotokopi Jamkesnas/KPS, dan fotokopi rekening listrik.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi PEDULI untuk mengajukan aduan kepesertaan subsidi listrik. Pengguna dapat mengecek apakah dia masuk dalam golongan penerima subsidi, sekaligus mengajukan aduan kepesertaan subsidi.
Mengutip laman resmi Kominfo, pelanggan hanya perlu mengisi profil pada aplikasi tersebut. Lalu mengisi formulir secara lengkap, berisi identitas pelapor, kepemilikan listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota rumah tangga, dan kepemilikan kartu sosial.
Itulah informasi singkat tentang cara minta subsidi listrik 900 VA yang patut diketahui. (NKK)