sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
12/09/2022 12:16 WIB
Cara, syarat dan biaya membuat SKCK di Kantor Polisi tidaklah ribet maupun mahal. 
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat. (Foto: MNC Media)
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat. (Foto: MNC Media)

Biaya SKCK di Kantor Polisi

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Itulah cara, syarat dan biaya SKCK di kantor Polisi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement