sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
12/09/2022 12:16 WIB
Cara, syarat dan biaya membuat SKCK di Kantor Polisi tidaklah ribet maupun mahal. 
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat. (Foto: MNC Media)
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat. (Foto: MNC Media)

Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan. 

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi yang Mudah dan Cepat. (Foto: MNC Media)

Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Polisi

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah). Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement