IDXChannel – Ada beberapa cara, syarat, dan ketentuan melakukan pengiriman barang dagangan ke luar negeri yang penting untuk diperhatikan.
Pemasaran barang dagangan secara internasional adalah cara yang efektif untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan pendapatan bisnis Anda. Namun, pengiriman barang ke luar negeri melibatkan prosedur yang lebih rumit jika dibandingkan dengan pengiriman dalam negeri.
Cara Pengiriman Barang Dagangan ke Luar Negeri
Untuk memastikan barang dagangan Anda mencapai tujuan dengan lancar dan sesuai dengan hukum, penting untuk memahami cara, syarat, dan ketentuan yang terlibat dalam pengiriman internasional.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Perdagangan Indonesia, setidaknya terdapat empat tahapan utama dalam ekspor menggunakan L/C, antara lain:
1. Sales Contract Process
Kontrak penjualan (sales contract) adalah dokumen perjanjian yang disepakati antara penjual dan pembeli sebagai tindak lanjut dari purchase order yang diajukan oleh importir.
Isi dari dokumen ini mencakup berbagai ketentuan terkait pembelian barang, seperti harga, kualitas, jumlah, metode pengiriman, asuransi, dan sebagainya. Kontrak ini menjadi dasar bagi pembeli untuk mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit (L/C) kepada bank.
2. L/C Opening Process
Letter of Credit (L/C) adalah surat jaminan yang diberikan oleh bank penerbit kepada eksportir sesuai petunjuk dari importir untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan, asalkan dokumen-dokumen yang diminta oleh importir telah diserahkan.
3. Cargo Shipment Process
Hasil penting pada tahap ini adalah dokumen pengiriman, yang berfungsi sebagai bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang diminta oleh importir sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam L/C.
4. Shipping Document Negotiation Process
Langkah ini adalah proses dimana eksportir menyerahkan dokumen pengiriman, dan merupakan tahap untuk memproses pengambilan barang yang telah dibayar oleh importir.
Syarat Pengiriman Barang Dagangan ke Luar Negeri
Untuk mendirikan perusahaan ekspor, maka ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang dilansir dari djpen.kemendag.go.id, Selasa (11/10/2023):
- Merupakan Badan Hukum yang bisa berbentuk:
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)