IDXChannel - Biaya pembuatan SIM C baru tentu tidak mahal. Bahkan harganya jauh lebih murah bila mengukur dari fungsinya dan waktunya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Untuk mendapatkan ini, Anda harus memenuhi kesehatan jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM C baru? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Biaya Pembuatan SIM C Baru
Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan untuk penggolongan SIM C sebagai mana diatur dalam aturan baru terbagi menjadi
3 golongan mulai tahun 2023.
Berikut daftar penggolongan SIM C terbaru dilansir dari laman NTMC Polri:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.
Biaya membuat SIM C tahun 2023 Masyarakat dikenakan biaya ketika membuat SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000