IDXChannel - Penggunaan media sosial saat ini menjadi asupan utama bagi generasi milenial bahkan orang dewasa sekalipun. Akan tetapi, seringkali mereka lupa akan kerahasian data diri yang seharusnya tidak diumbar atau dimuat di dunia maya.
Menurut @indonesiabaik.id salah satu tindakan abai dapat mengakibatkan kebocoran data pribadi. "Salah satu tindakan abai dalam bermedia sosial di antaranya adalah membagikan atau menyebarkan data pribadi yang berpotensi pada rentannya pencurian data dan tindak kejahatan," katanya dalam keterangan yang dikutip MPI pada Minggu (12/9/2021)
Bagaimana cara terhindar dari tindak kejahatan tersebut?
Perlu kita hindari tujuh hal ini antara lain, pertama jangan sebar foto sembarangan (tiket perjalan atau boarding pass). Kedua, jangan sebar foto kartu tanda penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sembarangan termasuk foto dalam kartu identitas.
Kemudian, jangan sebar foto selfie bersama KTP sembarangan karena rentan penyalahgunaan pastikan hanya untuk keperluan yang punya kredibilitas.
Tidak lupa kartu keluarga juga jangan sebar foto sembarangan. Juga tidak sembarang sebar foto data keuangan (slip gaji, nomor rekening, nama bank, nomor kartu kredit hingga no CVV).
Jangan pula menyebar foto dokumen rahasia perusahaan dan terakhir hasil karya orang. "Data pribadi yang sebaiknya tidak untuk disebar di antaranya seperti foto boarding pass, foto dokumen penting keluarga, foto dokumen keuangan, hingga foto nomor rekening bank kepada siapapun dan lainnya," kata @indonesiabaik.id