IDXChannel – Jakarta bukan ibu kota negara lagi di 2024 mendatang. Hal ini akan selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan oleh Joko Widodo nantinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kalimantan Timur pada 2024. Ini berarti, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia dan pusat pemerintahan akan dialihkan ke IKN baru di Kalimantan.
Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Lagi di 2024
“Persiapan dan pembangunan ini memang kami emban hingga tahun 2024, dan mana kala di tahun 2024, Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ‘Ya, ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara’ pada 2024 tersebut,” jelas Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023).
Selanjutnya, Bambang Susantono juga mengatakan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan mengatur skema pemberian insentif untuk investor IKN (RPP Investasi IKN) hanya perlu menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Semuanya sudah paraf, semua Menteri sudah paraf termasuk saya, dan kemudian selanjutnya lewat Setneg (Sekretaris Negara) kemudian ke Presiden (ditandatangani)," ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga meminta doa dan dukungan dari anggota Komisi XI DPR agar nantinya bisa merayakan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di ibu kota baru di 2024 mendatang.
“Kami minta doa dan dukungan agar tahun ini benar-benar kami bisa menjalankan secara optimal program persiapan dan tahun depan seperti apa yang diinginkan Presiden, kita semua akan upacara di IKN pada 17 Agustus 2024 akan terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Dari Rapat Dengar Pendapat tersebut, terdapat beberapa kesimpulan dan keputusan. Berikut adalah kesimpulan dan keputusan pada RDP dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono pada Senin (6/2/2023):
- Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang rencana pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
- Anggaran pendapatan dan belanja OIKN dilaksanakan dengan berpedoman pada target-target Indikator Kinerja Utama (IKU)/Key Performance Indicator (KPI) IKN dan menunjukan keefektifan pelaksanaan rencana induk IKN.
- OIKN menyampaikan progres kerja, dalam tahap persiapan dan pembangunan IKN, yang meliputi pembentukan organisasi kerja, koordinasi pembangunan fisik, pengelolaan pembiayaan, pengelolaan BMN, pending issue, dan lain-lainnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OIKN.
- OIKN menyampaikan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan IKN untuk dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR RI.
- Kepala OIKN akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Itulah beberapa informasi mengenai Jakarta bukan ibu kota negara lagi di 2024 mendatang.