Oleh karena itu, pelaporan data SLIK ke OJK akan dilakukan setelah Anda melunasi tagihan SPayLater sesuai periode tersebut. Apabila Anda melakukan pelunasan tagihan pada masa tenggang, maka pelaporan tersebut akan dilakukan pada periode berikutnya.
Contohnya, Anda tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni, namun Anda melunasinya pada 30 Juni. Maka, data pelunasan Anda akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Juli.
Inilah yang kemudian menyebabkan masih ada tagihan meskipun SPayLater sudah dibayar.