IDXChannel – Bagaimana cara cek rincian kenaikan tarif listrik per 1 Juli yang mengalami kenaikan? Kenaikan tersebut dikemukakan melalui sebuah siaran pers.
Hari Senin, 13 Juni 2022, Kementerian ESDM mengeluarkan sebuah Siaran Pers Nomor: 227.Pers/04/SJI/2019 yang berjudul “Pemerintah Terapkan Penyesuaian Tarif Listrik kepada Golongan Masyarakat Mampu Berdaya 3.500 VA ke Atas dan Golongan Pemerintah”. Dengan dasar tersebut, masyarakat Indonesia, khususnya yang memiliki listrik dengan daya 3.500 ke atas harus mempersiapkan diri akan kenaikan harga atau tarif listrik yang akan efektif pada 1 Juli mendatang.
Berikut Anda bisa cek rincian kenaikan tarif listrik per 1 Juli dengan membaca artikel ini hingga tuntas.
Cek Rincian Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli
Penyesuaian tarif listrik ini ditetapkan untuk periode Juli-September. Jika merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 tahun 2020, pemberlakuan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment dilakukan dan ditetapkan setiap tiga bulan sekali yang mengacu pada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Merujuk kepada siaran pers tersebut, penyesuaian tarif akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Sebagian besar dari angka tersebut adalah golongan pelanggan non subsidi.