Dalam MoU, kedua belah pihak menyepakati tujuan kerja sama, tanggung jawab masing-masing, cara pembayaran, jangka waktu perjanjian, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
Sebagai dokumen yang mengikat secara moral, MoU memberikan landasan untuk menyusun perjanjian formal lebih lanjut. Dengan adanya MoU, kedua pihak dapat bekerja dengan lebih jelas dan terstruktur, mengurangi potensi risiko, serta memastikan keberlanjutan dan kesuksesan kerja sama yang dijalin.
(Shifa Nurhaliza Putri)