sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Contoh Teks Berita Singkat yang Mengandung Unsur 5W+1H, Bisa Jadi Referensi 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/11/2022 15:59 WIB
Sejumlah teks berita singkat yang mengandung unsur 5W+1H bisa Anda jadikan referensi agar lebih memahami jenis teks informatif yang satu ini. 
Contoh Teks Berita Singkat yang Mengandung Unsur 5W+1H, Bisa Jadi Referensi. (Foto: MNC Media) 
Contoh Teks Berita Singkat yang Mengandung Unsur 5W+1H, Bisa Jadi Referensi. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Sejumlah teks berita singkat yang mengandung unsur 5W+1H bisa Anda jadikan referensi agar lebih memahami jenis teks informatif yang satu ini. 

Teks berita adalah jenis teks berisi berbagai informasi mengenai sebuah peristiwa atau kejadian yang disajikan secara aktual dan faktual. Aktual berarti teks berita haruslah berisi informasi yang baru saja terjadi atau masih hangat. Sementara itu, faktual berarti teks berita haruslah menyajikan informasi mengenai peristiwa yang benar-benar terjadi atau berisi fakta kejadian yang sebenarnya.

Sebuah teks berita juga harus memuat unsur-unsur yang disebut 5W+1H yakni what, where, when, who, why, dan how. Informasi yang terkandung dalam teks berita hendaknya dapat menjelaskan pertanyaan mengenai apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, dan bagaimana terjadinya sebuah peristiwa. 

Agar lebih jelas, berikut ini IDXChannel merangkum beberapa contoh teks berita singkat yang mengandung unsur 5W+1H dan bisa Anda jadikan referensi. 

Deretan Contoh Teks Berita Singkat yang Mengandung Unsur 5W+1H

Beberapa contoh teks berita singkat yang mengandung unsur 5W+1H antara lain sebagai berikut. 

1. Teks Berita tentang Demo Buruh

Buruh Demo di Kemnaker Jumat Besok, Ngotot Minta Gaji Naik 13 Persen

IDXChannel - Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  Mereka menuntut tiga hak kepada pemerintah, salah satunya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung. Pertama, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023 sebesar 13%. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi, dan ketiga, menolak omnibus law.

"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," tegasnya. 

"Akibat kenaikan BBM, daya beli buruh turun 30%. Apalagi tiga sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi, yaitu makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal," sambungnya.

Said menjelaskan, aksi ini dari buruh ini juga akan dilakukan di beberapa kota industri, seperti Serang, Bandung, Semarang, Batam, Medan, serta di beberapa kota industri lain.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement