IDXChannel—Berapa gaji guru PNS 2025? Gaji guru berstatus pegawai negara ditentukan berdasarkan golongannya, besarannya juga ditentukan dalam PP No. 5/2024 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Pemerintah Indonesia mempekerjakan beberapa jenis guru. Yakni guru PNS dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru yang belum diangkat sebagai PNS disebut juga sebagai guru honorer.
Guru PNS sudah lolos dalam seleksi CPNS, bekerja di bawah satuan pendidikan negeri. Sedangkan guru honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di sekolahnya masing-masing.
Baik guru PNS ataupun guru PPPK adalah pekerja Aparatur Sipil Negara. ASN memayungi dua jenis kepegawaian ini. Sehingga PNS adalah salah satu jenis kepegawaian ASN. Sama halnya dengan PPPK, tetapi PPPK bukanlah PNS.
Berikut ini adalah daftar gaji guru PNS 2025 berdasarkan PP No. 5/2024:
Gol I
Ia Rp1,68 juta - Rp2,52 juta per bulan
Ib Rp1,84 juta - Rp2,67 juta per bulan
Ic Rp1,91 juta - Rp2,78 juta per bulan
Id Rp1,99 juta - Rp2,90 juta per bulan
Gol II
IIa Rp2,18 juta - Rp3,64 juta per bulan
IIb Rp2,38 juta - Rp3,79 juta per bulan
IIc Rp2,48 juta - Rp3,95 juta per bulan
IId Rp2,59 juta - Rp4,125 juta per bulan
Gol III
IIIa Rp2,78 juta - Rp4,57 juta per bulan
IIIb Rp2,90 juta - Rp4,76 juta per bulan
IIIc Rp3,02 juta - Rp4,97 juta per bulan
IIId Rp3,15 juta - Rp5,18 juta per bulan
Gol IV
IVa Rp3,28 juta - Rp5,39 juta per bulan
IVb Rp3,42 juta - Rp5,62 juta per bulan
IVc Rp3,57 juta - Rp5,86 juta per bulan
IVd Rp3,72 juta - Rp6,11 juta per bulan
IVe Rp3,88 juta - Rp6,37 juta per bulan
Selain mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan. Antara lain tunjangan sertifikasi, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja daerah, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, dan sebagainya.
Itulah informasi singkat tentang berapa gaji guru PNS 2025.
(Nadya Kurnia)