IDXChannel - Dokumen yang wajib dibawa ke TPS layak diketahui. Selain dokumen, Anda juga perlu memperhatikan waktunya. Proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Anda dapat datang ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali. Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 mengatur warga harus membawa e-KTP atau surat keterangan saat hendak mencoblos di TPS.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (14/2/2024), IDX Channel telah merangkum dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
1. Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap adalah status masyarakat yang datanya telah disusun berdasarkan data pemilih Pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi WNI yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
2. Bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar pemilih tambahan adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT tetapi telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain. Proses mengurus DPTb ini maksimal dilakukan H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Berikut dokumen yang harus dibawa oleh DPTb:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Model A Surat Pindah Memilih.
3. Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar Pemilih Khusus merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar resmi dalam DPT atau DPTb. Masyarakat yang statusnya terdata dalam DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Itulah informasi terkait dokumen yang wajib dibawa ke TPS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.