IDXChannel—Apakah rokok ilegal membayar cukai? Tidak, rokok yang diedarkan secara ilegal tidak membayar cukai. Rokok ilegal adalah rokok yang dibuat dan diedarkan dengan tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.
Sementara rokok yang diperdagangkan secara resmi di minimarket atau toko-toko kelontong, adalah rokok legal. Ciri utamanya adalah pita cukai yang terpasang di kemasan rokok, Anda bisa melihatnya bahkan dari kejauhan.
Melansir laman resmi Bea Cukai (11/9/2025), ada lima jenis atau lima ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, yakni:
- Rokok tanpa pita cukai (polosan).
- Rokok dengan pita cukai tetapi palsu.
- Rokok dengan pita cukai tetapi bekas pakai.
- Rokok dengan pita cukai tetapi salah peruntukkan.
- Rokok dengan pita cukai tetapi salah personalisasi.
“Pita cukai adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Kata Encep, pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan. Selain itu cukai asli memiliki hologram yang dapat dilihat di bawah sinar UV.