sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Rokok Ilegal Membayar Cukai? Waspada Barang Tidak Resmi, Ini Ciri-cirinya

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/09/2025 18:32 WIB
Rokok ilegal tidak membayar cukai sesuai ketentuan, produsen biasanya menggunakan pita cukai palsu, atau malah menjual tanpa membayar pita cukai.
Apakah Rokok Ilegal Membayar Cukai? Waspada Barang Tidak Resmi, Ini Ciri-cirinya. (Foto: Istimewa)
Apakah Rokok Ilegal Membayar Cukai? Waspada Barang Tidak Resmi, Ini Ciri-cirinya. (Foto: Istimewa)

Apakah Rokok Ilegal Membayar Cukai? 

Jadi tiap jenis rokok dan produk hasil tembakau memiliki penggolongan. Sebagai contoh, untuk jenis rokok sigaret, ada enam jenis: Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM).

Lalu Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Jadi tiap jenis akan memiliki pita cukai sendiri, karena besaran cukai per batangnya pun berbeda-beda. Biasanya rokok yang dibuat dengan mesin cukainya bakal lebih mahal. 

Produsen rokok besar seperti Gudang Garam, HM Sampoerna, Djarum, dan sebagainya, menggunakan pita cukai sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. Namun banyak produsen kecil yang tersebar di daerah-daerah, justru tidak menaati aturan cukai. 

Ada banyak cara dilakukan oleh para produsen rokok ilegal untuk mengakali ketentuan cukai, caranya adalah dengan memalsukan pita cukai, memakai pita cukai bekas, dan memakai pita cukai yang salah. 

Ciri-cirinya mudah dikenali, pita cukai bekas pakai dari permukaannya saja akan tampak berbeda. Pita cukai palsu dicetak dengan sendiri dengan kertas biasa, sehingga tidak akan memiliki fitur hologram dan desain yang sama dengan desain pita tahun terkini. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement