Cara untuk mengetahuinya dengan mengecek latar belakang mencakup profil pengembang, rekam jejak, sistem penjualan rumah, sistem pembayaran, hingga ketentuan perjanjiannya.
Selanjutnya setelah melakukan pengecekan, Anda bisa langsung mengeceknya melalui situs Kementerian PUPR.
3. Cek Statusnya Melalui Sireng
Melalui Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG), Anda bisa menggunakan dan mengecek status pengembang secara daring. Untuk melakukan hal ini, Anda kamu harus menyiapkan informasi NPWP, ID pengembang, atau nama pengembang.
Selanjutnya SIRENG menampilkan data pengembang yang mencakup nama pengembang, asosiasi, alamat dan status.
Berikut cara cek legalitas developer melalui layanan SIRENG:
- Kunjungi laman sireng.pu.go.id
- Klik NPWP, ID pengembang, atau nama pengembang
- Masukkan keyword sesuai informasi yang kamu pilih
- Klik “Tampilkan Data”
- Data akan ditampilkan berdasarkan keyword yang kamu masukkan
- Saat data ditampilkan, kerap dijumpai keterangan “pengembang belum terdaftar atau tidak aktif, silahkan hubungi asosiasi pengembang”.
- Keterangan tersebut bisa muncul meski status pengembang tersebut sudah terdaftar dalam sistem Kementerian PUPR.
4. Cek Melalui Asosiasi
Selain itu, Anda juga mendapati informasi keterangan pengembang yang belum terdaftar atau tidak aktif dan legalitas developer melalui asosiasi terkait.