sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

60 Orang Rugi Miliaran Tertipu Penjualan Rumah Syariah Tanpa Riba

Economics editor Erfan Ma'ruf
24/03/2022 06:52 WIB
60 orang mengadu ke Polda Metro Jaya, mereka mengalami kerugian miliaran rupiah yang diduga dilakukan lima orang agensi perumahan syariah bodong.
60 Orang Rugi Miliaran Tertipu Penjualan Rumah Syariah Tanpa Riba (FOTO: MNC Media)
60 Orang Rugi Miliaran Tertipu Penjualan Rumah Syariah Tanpa Riba (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - 60 orang mengadu ke Polda Metro Jaya, mereka mengalami kerugian miliaran rupiah yang diduga dilakukan lima orang agensi perumahan syariah bodong.

Kuasa hukum pelapor, Lutfi Marzuki mengatakan, sebanyak 30 lokasi yang menjadi tempat rumah bodong beberapa di antaranya berada di Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung. Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi dengan nomor LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan UU ITE terkait aktivitas salah satu koperasi dan perumahan yang bergerak di bidang development lah," kata Lutfi Marzuki di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (24/3/2022). 

Lutfi mengungkapkan, setidaknya terdapat 60 orang yang menjadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah ini. Totol kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2 miliar. 

"Total kerugian hampir Rp 2 miliar lah kurang lebih," ujar dia.

Dia menjelaskan, terlapor menawarkan korbannya untuk berinvestasi rumah dengan iming-iming tanpa riba.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement