"Dia menawarkan itu dengan iming-iming syariah. Faktanya setelah anggota bergabung, banyak yang tidak mendapatkan rumahnya. Sekitar 90 persen yang tidak mendapatkan apa yang dijanjikan," ungkap Lutfi.
Ia menambahkan, para korban sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, terlapor dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, kami sudah coba somasi untuk menanyakan tapi tidak ada respons yang baik. Dengan sangat berat kita harus buat laporan ini supaya hak-hak klien kami bisa terpenuhi," tutur Lutfi.
Sementara itu, salah satu korban bernama Budi Abdullah mengatakan, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perumahan yang dibangun merupakan properti syariah.
"Mereka bilang syariah. Tapi tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan atau merepresentasikan bahwa mereka betul-betul bersyariah," tandas Budi. (RAMA)