Kemudian untuk tarif jasa penyimpanan pesawat dengan rute penerbangan internasional, di Bandar Kelas Utama tiap 1.000 Kg per 12 jam dikenakan biaya sebesar USD0.70. Kemudian Bandara Kelas I tiap 1.000 Kg per 12 jam sebesar USD0.60. Serta tarif jasa penyimpanan pesawat di Bandara Kelas II, III, dan IV tiap 1.000 Kg per 12 jam dikenakan sebesar USD0.45.

Fakta Tarif Parkir Pesawat di Bandara yang Mencapai Puluhan Juta. (FOTO: MNC Media)
Penggunaan Bandara untuk pesawat diluar jam operasional dihitung per sekali lepas landas dan/atau pendaratan dengan perhitungan Tarif Jasa Pendaratan dikali Jumlah Jam Penggunaan Bandara di Luar Jam Operasi.
Untuk tarif penggunaan bandara diluar jam operasi berdasarkan perhitungan diatas memiliki ketentuan tarif minimum sebesar Rp40.000.000.
Untuk penggunaan Bandara Alternatif dihitung per sekali pendaratan atau lintas sesuai dengan kelas Bandara, jenis penerbangan, dan bobot pesawat, dengan perhitungan 25% dikali tarif jasa pendaratan pesawat Udara.
Demikian informasi mengenai tarif parkir pesawat di Bandara Indonesia berdasarkan PP No.11 Tahun 2015. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.