IDXChannel – Gaji Direktur Utama (Dirut) Pertamina Tata Niaga dan Pertamina International Shipping tengah menjadi perbincangan publik usai tersandung kasus dugaan korupsi.
Jajaran direksi PT Pertamina ini tengah menjadi sorotan tajam di tengah terungkapnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Dalam kasus ini, Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di mana BBM Pertalite dioplos sehingga seharga Pertamax.
Terlepas dari kasus tersebut, Pertamina memang dikenal sebagai salah satu BUMN dengan gaji yang cukup tinggi di Indonesia. Selain gaji pokok yang tinggi, Pertamina juga dikenal memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas lengkap untuk pegawainya.
Lantas, kira-kira berapa gaji Dirut Pertamina Tata Niaga dan Pertamina International Shipping? IDXChannel menyajikan informasinya sebagai berikut.
Gaji Dirut Pertamina Tata Niaga dan Pertamina International Shipping
Sebagai gambaran mengenai gaji Dirut Pertamina Tata Niaga dan Pertamina International Shipping, Anda bisa membandingkannya dengan gaji jajaran direksi Pertamina.
Ketentuan besaran gaji Dirut Pertamina dan BUMN lainnya secara umum tertuang dalam pasal 81 Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023. Berdasarkan aturan tersebut, gaji gaji direktur BUMN ditentukan oleh Menteri BUMN, sedangkan gaji wakil direktur utama ditentukan sebesar 90 persen dari gaji direktur utama. Kemudian, nantinya anggota direksi di bawahnya mendapat gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Adapun berdasarkan laporan keuangan Pertamina sepanjang 2023, perseroan mengalokasikan kompensasi untuk manajemen kunci yang terdiri dari direksi dan personel sebesar Rp335 miliar per tahun. Dengan jumlah direksi sebanyak enam orang, masing-masing direksi mendapat alokasi gaji sebesar Rp55,8 miliar per tahun atau Rp4,65 miliar per bulan.
Selain gaji pokok, Dirut Pertamina jajaran direksi lainnya juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan. Selain itu, ada juga insentif kinerja atau tantiem yang diperoleh sesuai dengan peraturan Menteri terkait.
Angka tersebut tentunya merupakan angka yang fantastis sehingga jika dikelola dengan baik para jajaran direksi ini sudah termasuk memperoleh gaji yang menyejahterakan.