1. Gadai BPKB melalui Kredit Cepat Aman (KCA)
Produk KCA memungkinkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat untuk keperluan mendesak, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500 juta. Dana dapat diterima dalam bentuk tunai atau transfer, dan jangka waktu pelunasannya selama 4 bulan yang bisa diperpanjang. Persyaratan pengajuan pun cukup sederhana, seperti menyerahkan fotokopi identitas dan dokumen kendaraan asli.
2. Pembiayaan RAHN di Pegadaian Syariah
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman sesuai prinsip syariah, Pegadaian menawarkan produk RAHN. Layanan ini juga menerima BPKB sebagai jaminan, selain barang lain seperti emas dan barang elektronik. Jumlah pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp500 juta, dengan jangka waktu 4 bulan yang bisa diperpanjang. RAHN hanya tersedia di outlet Pegadaian Syariah.
3. Produk KREASI untuk UMKM
Produk KREASI ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha. Sistem yang digunakan adalah Fidusia, sehingga kendaraan yang dijadikan jaminan tetap dapat digunakan. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta, dengan pilihan tenor hingga 36 bulan. Untuk mengajukan pinjaman ini, Anda perlu menyerahkan fotokopi identitas, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kendaraan asli.
4. Pegadaian ARRUM Berbasis Syariah
Produk ARRUM juga memungkinkan pelaku usaha memperoleh pinjaman dengan prinsip syariah menggunakan BPKB sebagai jaminan. Kendaraan tetap bisa digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari. ARRUM memberikan pilihan tenor mulai dari 12 hingga 36 bulan, dengan persyaratan usaha minimal 1 tahun, serta melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kendaraan.
Itulah jawaban mengenai pertanyaan gadai BPKB Mobil di Pegadaian apakah kendaraan ditahan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)