IDXChannel - Gadai BPKB mobil di Pegadaian apakah kendaraan ditahan? Lewat artikel ini kami akan menjelaskan secara rinci.
Saat menghadapi kebutuhan mendesak yang memerlukan dana besar, atau ketika ingin mengembangkan usaha tetapi terbatas modal, salah satu opsi yang sering dipilih adalah menggadaikan barang.
Dengan menggadaikan barang, Anda tidak perlu menjualnya dan dapat menebus kembali setelah pinjaman dilunasi. Cara ini dapat menjadi solusi praktis tanpa harus mengandalkan bantuan orang lain.
Lantas benarkah gadai BPKB Mobil di Pegadaian apakah kendaraan ditahan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gadai BPKB Mobil di Pegadaian Apakah Kendaraan Ditahan?
Salah satu barang yang sering dijadikan jaminan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari motor atau mobil. Pilihan ini diminati karena banyaknya orang yang memiliki kendaraan pribadi, sehingga proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah.
Saat ini, banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan pinjaman dengan BPKB kendaraan sebagai jaminan. Ini membuat kendaraan Anda juga akan ditahan selama proses gadai.
Layanan Gadai BPKB di Pegadaian
Salah satu lembaga yang menyediakan layanan gadai adalah PT Pegadaian (Persero). Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegadaian memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan cepat, termasuk dengan menggunakan BPKB motor atau mobil sebagai jaminan.
Proses pencairan pinjaman di Pegadaian bisa berlangsung cepat, hanya dalam waktu sekitar 15 menit, sehingga cocok untuk kebutuhan dana darurat. Jaringan outlet Pegadaian yang tersebar di berbagai daerah juga memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan ini.
Gadai BPKB Mobil di Pegadaian Apakah Kendaraan Ditahan? Intip Penjelasan dan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Berbagai Produk Gadai BPKB di Pegadaian
Pegadaian memiliki beberapa produk yang memungkinkan masyarakat mengajukan pinjaman dengan BPKB sebagai agunan. Namun, setiap produk memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut adalah beberapa pilihan produk yang tersedia di Pegadaian:
1. Gadai BPKB melalui Kredit Cepat Aman (KCA)
Produk KCA memungkinkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat untuk keperluan mendesak, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500 juta. Dana dapat diterima dalam bentuk tunai atau transfer, dan jangka waktu pelunasannya selama 4 bulan yang bisa diperpanjang. Persyaratan pengajuan pun cukup sederhana, seperti menyerahkan fotokopi identitas dan dokumen kendaraan asli.
2. Pembiayaan RAHN di Pegadaian Syariah
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman sesuai prinsip syariah, Pegadaian menawarkan produk RAHN. Layanan ini juga menerima BPKB sebagai jaminan, selain barang lain seperti emas dan barang elektronik. Jumlah pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp500 juta, dengan jangka waktu 4 bulan yang bisa diperpanjang. RAHN hanya tersedia di outlet Pegadaian Syariah.
3. Produk KREASI untuk UMKM
Produk KREASI ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha. Sistem yang digunakan adalah Fidusia, sehingga kendaraan yang dijadikan jaminan tetap dapat digunakan. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta, dengan pilihan tenor hingga 36 bulan. Untuk mengajukan pinjaman ini, Anda perlu menyerahkan fotokopi identitas, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kendaraan asli.
4. Pegadaian ARRUM Berbasis Syariah
Produk ARRUM juga memungkinkan pelaku usaha memperoleh pinjaman dengan prinsip syariah menggunakan BPKB sebagai jaminan. Kendaraan tetap bisa digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari. ARRUM memberikan pilihan tenor mulai dari 12 hingga 36 bulan, dengan persyaratan usaha minimal 1 tahun, serta melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kendaraan.
Itulah jawaban mengenai pertanyaan gadai BPKB Mobil di Pegadaian apakah kendaraan ditahan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)