sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKB Faktur: Pengertian, Fungsi, dan Hubungannya dalam Transaksi Kendaraan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
13/09/2024 12:30 WIB
Dalam dunia otomotif, dua istilah yang sering muncul dalam transaksi kendaraan adalah BPKB dan faktur.
BPKB Faktur: Pengertian, Fungsi, dan Hubungannya dalam Transaksi Kendaraan. (Foto: BPKB Faktur)
BPKB Faktur: Pengertian, Fungsi, dan Hubungannya dalam Transaksi Kendaraan. (Foto: BPKB Faktur)

IDXChannel - Dalam dunia otomotif, dua istilah yang sering muncul dalam transaksi kendaraan adalah BPKB dan faktur. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang berbeda, keduanya memainkan peran penting dalam proses pembelian, penjualan, dan kepemilikan kendaraan bermotor. 

Artikel ini akan membahas apa itu BPKB dan faktur, serta bagaimana keduanya saling terkait.

Apa Itu BPKB?

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Fungsi Utama BPKB

Adapun beberapa fungsi dari BPKB yakni:

1. Bukti Kepemilikan Sah: BPKB merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik sah dari kendaraan tertentu. Ini penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan mempermudah proses administrasi kendaraan.

2. Pengurusan Administrasi: BPKB diperlukan untuk berbagai urusan administratif, seperti pemindahan kepemilikan, pengajuan kredit kendaraan, dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

3. Dokumen Resmi Kendaraan: Dalam hal pengajuan garansi atau klaim asuransi, BPKB sering kali dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan resmi dari kendaraan.

Apa Itu Faktur?

Faktur adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual sebagai bukti transaksi jual beli. Dalam konteks kendaraan, faktur memuat informasi rinci tentang transaksi, termasuk harga, jenis kendaraan, dan data penjual serta pembeli.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement