sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak

Milenomic editor Kurnia Nadya
25/02/2025 17:56 WIB
Setelah penerapan Coretax, PKP tidak perlu mengajukan permintaan NSFP karena nomor tersebut akan terisi otomatis.
2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak. (Foto: Freepik)
2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak 2 cara meminta NSFP secara offline dan online. NSFP atau nomor seri faktur pajak adalah rangkaian angka yang diberikan Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penerbitan faktur pajak.

Nomor seri faktur pajak terdiri dari 11 digit nomor yang dipisahkan dengan dua digit tahun penerbitan. Semua pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan barang ataupun jasa kena pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. 

Dalam hal ini, faktur pajak adalah bukti atas pemungutan PPN dan PPnBM tersebut. Melansir laman resmi Pajak (25/2), dalam pembuatan faktur terdapat komponen kode transaksi yang harus dicantumkan. 

Kode tersebut memuat keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, disebutkan bahwa saat membuat faktur pajak, PKP wajib menggunakan kode dan NSFP. 

Kombinasi kode dan NSFP terdiri dari 16 digit secara keseluruhan, yakni: 

  • Dua digit kode transaksi 
  • Satu digit kode status
  • 13 digit NSFP yang diberikan DJP 

Lalu bagaimana cara meminta NSFP online dan offline? Pengajuan pembuatan NSFP secara online dapat dilakukan melalui e-Nofa, yakni situs yang diluncurkan Ditjen Pajak untuk permohonan penerbitan NSFP.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement