Namun setelah penerapan Coretax, PKP tidak perlu mengajukan permintaan NSFP karena nomor tersebut akan terisi otomatis seperti nomor bukti potong pada aplikasi e-bupot. Sesuai pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025, disebutkan juga bahwa:
PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.
Kemudian NSFP pada Coretax DJP terdiri dari 17 digit angka dengan penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Desktop.
Jika PKP masih memerlukan permintaan NSFP manual secara online. Ada syarat dan ketentuan dalam permintan penerbitan NSFP secara online. Melansir Mekari Pajak (25/2), berikut syarat dan ketentuannya:
Syarat
- Sudah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Memiliki sertifikat elektronik pajak (sertifikat berfungsi sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik)
- Memiliki kode aktivasi dan password untuk mengakses e-Nofa
Ketentuan
- Permohonan penerbitan NSFP online dilakukan di KPP tempat PKP dikukuhkan atau laman website DJP/e-Nofa
- Permohonan di KPP menggunakan surat permohonan NSFP
- Kode NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memiliki kode aktivasi dan password, sudah melakukan aktivasi akun PKP, dan melaporkan SPT masa PPN untuk
- 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP
Sebelum mengajukan permintaan NSFP, PKP harus mengunduh sertifikat online terlebih dahulu yang sudah disediakan DJP. Berikut ini adalah cara meminta NSFP secara online: