sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak

Milenomic editor Kurnia Nadya
25/02/2025 17:56 WIB
Setelah penerapan Coretax, PKP tidak perlu mengajukan permintaan NSFP karena nomor tersebut akan terisi otomatis.
2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak. (Foto: Freepik)
2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak. (Foto: Freepik)
  • Buka dan masuk ke laman e-Nofa online 
  • Klik tombol ‘Permintaan NSFP’ 
  • Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja diimpor dari browser
  • Lakukan permintaan rentang NSFP Anda
  • Pilih menu ‘Permintaan NSFP’
  • Pilih sertifikat elektronik, klik ‘OK’
  • Pilih ‘Advanced’ jika muncul notifikasi ‘your connection is not private’ 
  • Pilih ‘Proceed to efaktur.pajak.go.id’
  • Isi tahun pajak, nama PKP, jabatan PKP, dan jumlah NSFP yang diminta
  • Klik ‘Proses
  • Masukkan password e-Nofa, klik ‘Ya’ 
  • Klik ‘OK’ pada notifikasi berikutnya 
  • Akan muncul notifikasi bahwa browser akan mengunduh NSFP
  • Permintaan NSFP selesai 

Untuk permintaan pembuatan NSFP secara offline, PKP harus memintanya ke kantor pajak tempat PKP terdaftar sebagai wajib pajak. Lalu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tersebut. Surat ini harus diisi lengkap dan dikirim kembali ke KPP.

Itulah 2 cara meminta NSFP secara online dan offline. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement