sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gadai BPKB Motor di Pegadaian Apakah Motor Ditahan?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
23/10/2023 10:30 WIB
Gadai BPKB motor di Pegadaian apakah motor ditahan? Untuk mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian Anda perlu memperhatikan syarat umum yang diperlukan.
Gadai BPKB Motor di Pegadaian Apakah Motor Ditahan? (Foto: MNC Media)
Gadai BPKB Motor di Pegadaian Apakah Motor Ditahan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gadai BPKB motor di Pegadaian apakah motor ditahan? Untuk mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian Anda perlu memperhatikan syarat umum yang diperlukan seperti fotokopi KTP nasabah dan pasangan, KK, surat keterangan domisili (jika ada), izin praktek kerja/ usaha, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

Apabila persyaratan lolos, petugas akan melakukan survei ke rumah atau tempat usaha untuk memverifikasi. Petugas juga akan mengecek kecocokan nomor rangka sepeda motor apakah sesuai dengan BPKB. Pegadaian akan menaksir nilai pinjaman sesuai pengajuan dan berdasarkan nilai kendaraan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (23/10/2023), IDX Channel telah merangkum gadai BPKB motor di Pegadaian apakah motor ditahan, sebagai berikut.

Gadai BPKB Motor di Pegadaian Apakah Motor Ditahan?

Dalam proses penggadaian BPKB motor, pemilik motor tetap bisa menggunakan kendaraannya seperti biasa tanpa khawatir disita oleh lembaga penyedia pinjaman. Dokumen yang ditahan hanyalah BPKB asli, untuk motor tetap dibawa oleh pemilik kendaraan. 

Inilah alasan mengapa BPKB motor sering dijadikan jaminan karena dirasa memudahkan. Pemilik bisa mendapatkan pinjaman, tapi juga tetap bisa memanfaatkan motor seperti biasanya. Untuk pemilik usaha, tidak akan ditahan untuk pemilik usaha. Apabila Anda bukan pemilik usaha, maka yang ditahan adalah dokumen kepemilikan kendaraan dan kendaraannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement