Sementara itu, gaji Ketua RT di Bekasi didasarkan pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut tercantum penjelasan mengenai pemberian bantuan operasional untuk Ketua RT yang ditetapkan dengan insentif sebesar Rp5.000.000 setiap tahunnya. Dengan demikian, jika dibagi 12 maka Ketua RT di Bekasi memperoleh gaji sebesar Rp416.000 per bulan.
Gaji Ketua RT di DKI Jakarta
Gaji Ketua RT di DKI Jakarta menjadi yang terbesar dibandingkan gaji Ketua RT di daerah lainnya. Gaji ketua RT di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Ketua RT di DKI Jakarta akan menerima uang penyelenggaraan sebesar Rp2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulan. Meski demikian, uang tersebut juga disebutkan sebagai uang penunjang kegiatan operasional RT atau RW di wilayah masing-masing.
Gaji Ketua RT di Depok
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan insentif untuk Ketua RT di wilayah ini sebesar Rp500 ribu per bulan. Besaran ini telah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp300 ribu per bulan. Pemberian insentif ini juga menjadi salah satu wujud apresiasi Pemerintah Kota Depok atas kinerja Ketua RT selama ini.
Gaji Ketua RT di Bandung
Ketua RT di Bandung memperoleh insentif sebesar Rp300.000 per bulan. Adapun untuk Ketua RW memperoleh insentif sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung juga berencana menaikan insentif bagi Ketua RT dan RW.
Gaji Ketua RT di Semarang
Gaji Ketua RT di Semarang disebutkan sebesar Rp600.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan informasi dalam postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi yang diunggah pada 28 Juni 2022 lalu. Hendrar juga mengungkapkan bahwa ia berjanji akan menaikan gaji Ketua RT pada 2023 menjadi sebesar Rp1.000.000 per bulan.